-->

20 Juni 2024

 PPS Desa Rawaheng Bentuk Petugas Pantarlih Untuk Pilkada 2024

PPS Desa Rawaheng Bentuk Petugas Pantarlih Untuk Pilkada 2024

Calon Pantarlih sedang mendaftar di Sekretariat PPS Desa Rawaheng
( Foto : Thisna Panggih )

DESA RAWAHENG - Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2004 nanti, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota dan Bupati dan Wakil Bupati sudah semakin dekat.

Tahapan - tahapan pilkada serentak 2024 juga sudah mulai dilaksanakan. Diantaranya adalah tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih / Pantarlih.

Begitu juga dengan PPS Desa Rawaheng Kecamatan Wangon telah membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih melalui mekanisme pendaftaran yang telah ditentukan oleh KPU Banyumas.

" Kami buka pengumuman dan penjaringan bagi Warga Rawaheng yang memenuhi syarat menjadi petugas Pantarlih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 mulai tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan 19 Juni 2024" ujar Meri Eriksando selaku Divisi SDM.

Pendaftar Pantarlih sedang mengisi kelengkapan dokumen pendaftaran 
( Foto : Thisna Panggih )

Dari penjaringan/Pendaftaran Petugas Pantarlih sebanyak 16 orang calon petugas, sedangkan yang dibutuhkan sebanyak 16 orang.

" Jadi selama 7 hari kita buka pendaftaran Calon Pantarlih yang mendaftar sebanyak 16 orang, sesuai dengan kebutuhan petugas Pantarlih" ungkap Rohmat Zainudin.

Tahapan berikutnya adalah seleksi administrasi yang akan di umumkan pada 21 - 22 Juni 2024 dan penetapan Hasil seleksi Administrasi pada tanggal 23 Juni 2024.



Sumber : Zaen

11 Juli 2023

Cegah Stunting, Pemdes Berikan Bantuan Makanan Tambahan Bagi Ibu Hamil dan Anak

Cegah Stunting, Pemdes Berikan Bantuan Makanan Tambahan Bagi Ibu Hamil dan Anak


RAWAHENG - Program pemberian makanan tambahan atau PMT pada ibu hamil dan balita stunting secara umum sudah dilaksanakan dengan baik. 

Untuk mencapai hasil yang optimal diperlukan kerja sama antara Pemerintah selaku penyelenggara program dan masyarakat.

Seperti yang ada di Desa Rawaheng, Wangon, Banyumas pada Selasa 11 Juli 2023.

Ditambahkan bahwa jumlah penerima balita Stunting ada 14 Balita, sedangkan Ibu Hamil ada 2 orang.

Seperti diketahui program pemberian makanan tambahan atau PMT pada ibu hamil dan balita stunting dalam rangka pencegahan kekurangan energi kronis atau KEK.

Hadir dalam PMT tersebut Kades Rawaheng Sukanto, Para Nakes, Bidan Desa, dan para kader posyandu.***




25 Mei 2023

Pemdes Rawaheng Gelar Silaturahmi Dengan Lembaga Desa dan Tokoh Masyarakat

Pemdes Rawaheng Gelar Silaturahmi Dengan Lembaga Desa dan Tokoh Masyarakat



RAWAHENG - Pemdes Rawaheng Kecamatan Wangon Banyumas menggelar halal bihalal,  25 Mei 2023. 

Acara yang berlangsung di pendopo desa ini dihadiri sejumlah Lembaga desa yang ada Desa Rawaheng, seperti BPD, RT, RW, LINMAS, PKK, KARANG TARUNA, dan Bhabinkamtibmas.



21 Maret 2023

Pemdes Rawaheng Salurkan BLT Untuk 40 Penerima, Total 72 Juta

Pemdes Rawaheng Salurkan BLT Untuk 40 Penerima, Total 72 Juta


RAWAHENG - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Rawaheng yang bersumber dari Dana Desa.

BLT tersebut telah diterimakan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 40 KPM per bulan dengan penerimaan sebesar Rp.300.000/KPM/bulan. 

Untuk Desa Rawaheng telah disalurkan BLT DD 6 tahap dari bulan Januari hingga Juli 2023.

Untuk semester 1 bulan Januari -Juli 2023 Total BLT DD yang telah disalurkan 40 KPM x Rp.300.000 x 6 bulan = Rp. 72.000.000.***




27 Oktober 2022

Kolaburasi Pemdes Rawaheng dengan Kejari Purwokerto, Penyuluhan Hukum Cegah Korupsi

Kolaburasi Pemdes Rawaheng dengan Kejari Purwokerto, Penyuluhan Hukum Cegah Korupsi


RAWAHENG.ID
-Pemerintah desa Rawaheng bersama Kejaksaan Negeri Purwokerto  melakukan Penyuluhan Hukum dalam Rangka Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun Anggaran 2022.

Penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pencegahan tindak pidana korupsi pada pemerintah Desa, Kamis 27 Oktober 2022.


Kepala Desa Sukanto melalui Sekdes Edi Santosa mengapresiasi kegiatan pembinaan ini dengan harapan adanya kegiatan serupa dikemudian hari serta lebih berhati hati dalam pengelolaan keuangan desa.

Di ikuti oleh kepala desa dan perangkat desa, BPD, LPMD, RT, RW , tokoh masyarakat, pemuda, TP PKK , tokoh perempuan, Babinsa, babinkamtibmas sekitar 32 peserta.


22 Agustus 2022

APBD Desa Rawaheng 2022, Yuk Simak

APBD Desa Rawaheng 2022, Yuk Simak

 


15 Juni 2022

Musyawarah Desa Rawaheng, Bahas Percepatan Vaksin Booster

Musyawarah Desa Rawaheng, Bahas Percepatan Vaksin Booster


RAWAHENG
- Kepala Desa Rawaheng, Sukanto bersama stakholder di lingkungan Pemdes gelar rapat Percepatan Vaksin dan Booster Covid-19 di Pendopo desa, Rabu malam (15/6/2022).

Sukanto menyampaikan program pemerintah jika tren kasus covid-19 yang menurun menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan ketentuan agar masyarakat sehat.

"Mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 maka akan dilakukan pemeriksaan dan vaksin booster untuk masyarakat,"katanya.


Sementara Kasi Pemerintahan, Ruswandi menjelaskan hingga saat ini dari undangan ke warga sebanyak 1800 telah hadir 1200 jiwa.

"Alhamdulillah sampai hari ini dari undangan vaksin 1.800 hadir 1.200an,"katanya.

Vaksinasi bertujuan untuk mengembalikan imunitas tubuh dan sebagai bentuk dari usaha adaptasi masyarakat dimasa pandemi, sehingga bisa mengantisipasi meluasnya kasus terkonskirmasi Covid-19 



Musyawarah Desa, Pemdes dan Lembaga Lain Bahas Vaksinasi Booster

Musyawarah Desa, Pemdes dan Lembaga Lain Bahas Vaksinasi Booster

Percepatan vaksinasi booster dan peembentukan Tim Relawan penggali kubur .





03 November 2021

626 Warga Divaksinasi Sinovac

626 Warga Divaksinasi Sinovac


RAWAHENG - Sebanyak 626 warga di desa Rawaheng, Wangon mendapatkan suntikan vaksin Sinovac tahap pertama di Pendopo desa, sebagai upaya pencegahan Covid-19 di wilayah pedesaan, Rabu (3/11/2021).

Ketua Ikatan Bidan Indonesia, Titin Listiyoningsih mengatakan untuk vaksinasi dilakukan oleh tenaga kesehatan (Nakes) dari Puskesmas Wangon 1 dan dibantu dari Rumah sakit Animah.

" Untuk Nakes selain dari Puskesmas Wangon 1, juga menerjunkan dari RS. Animah,"katanya.


Sementara Kordinator PLKB Kecamatan Wangon, Siti Pudjiastuti mengungkapkan vaksinasi ini untuk usia 12 tahun keatas dan bekerjasama dengan IBI, Dinas Kesehatan dan BKKBN, menggunakan vaksin Sinovac.

"Vaksinasi untuk usia 12 ke atas memakai vaksin Sinovac,"jelas Siti.

Sedang Kepala Desa Rawaheng melalui Sekdes Edi Susanto mengatakan sudah dilakukan sosialisasi bagi warga untuk datang vaksinasi.

"Sebelumnya sudah kami sampaikan ke warga akan ada jatah vaksin, sehingga warga pun antusias,"katanya.(*)

15 September 2021

Desa Rawaheng Terbaik Ketiga Jaminan Sosial Ketenagaakerjaan

Desa Rawaheng Terbaik Ketiga Jaminan Sosial Ketenagaakerjaan

Juara 3  se-Banyumas desa terbaik kepedulian terhadap pelaksanaan program perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan.(FOTO: Edi Santosa)



 

09 September 2021

25 Warga Terima BLT DD, Kades Minta Jaga Prokes

25 Warga Terima BLT DD, Kades Minta Jaga Prokes

Foto : Istimewa

BANYUMAS - Sebagai langkah ketahanan ekonomi keluarga dimasa pandemi Covid-19, sebanyak 25 warga desa Rawaheng Wangon, Banyumas mendapat bantuan langsung tunai dana desa ( BLT DD) sebesar 300 Ribu per KK, Kamis (9/9/2021).

Pembagian BLT berlangsung di Pendopo desa Rawaheng dengan menerapkam protokol kesehatan ketat. Sebelum masuk pendopo warga yang sudah mengenakan masker nampak mencuci tangan. Saat duduk antre pun mereka menjaga jarak.

Menurut Kepala desa Rawaheng melalui sekertaris desa Edi Santosa menjelaskan total dana desa yang dikeluarkan hari  adalah 7,5 Juta Rupiah dari total selama 12 bulan tahun 2021 sebanyak 90 Juta Rupiah.

Foto : Istimewa

"Total selama 12 bulan yang diberikan warga adalah 90 Juta dengan rincian 300 Ribu diberikan setiap bulan,"terang Edi.

Edi juga menjelaskan, bantuan tersebut sebagai langkah bantuan ekonomi warga yang sangat terdampak Covid-19.

"Mereka adalah warga yang sangat terdampak adanya Covid-19, dan mereka mendapatkan bantuan berdasarkan data dan verifikasi,"tegasnya.

Foto : Istimewa

Sumini warga RT 3 RW 4 yang mendapat bantuan mengaku sangat gembira adanya BLT DD ini. Menurutnya sudah 9 kali dirinya menerima bantuan. 

"Alhamdulillah, uang bantuan ini sangat membantu, minimal saya hari ini beli beras untuk beberapa minggu kedepan,"kata Sumini senang.

Seperti diketahui program BLT DD Desa Rawaheng merupakan bantuan pemerintah kepada warga yang terdampak Covid-19 yang diambil dari dana desa.(*)

20 Agustus 2021

599 Warga Dapat Bantuan Beras 10 kg

599 Warga Dapat Bantuan Beras 10 kg

 

Seorang warga saat mengambil jatah beras 10 kg di Balai Desa Rawaheng.(Foto : Istimewa)

RAWAHENG - Sebanyak 599 warga di Desa Rawaheng sejak pagi melakukan antrian pengambil jatah beras 10 kg dari Kemensos yang disalurkan oleh pemerintah desa, Kamis, 20 Agustus 2021.

Untuk menghindari kerumunan demi pencegahan Covid-19, pihak Pemdes Rawaheng membagi antrian dengan tiga jadwal pagi, siang dan sore. Proses pengambilan pun berjalan tertib dan lancar. 

Menurut Kepala Desa melalui Sekdes Edi Santosa jatah beras tersebut sebelumnya telah di sosialisasikan pada tiap RT. " Dua hari sebelumnya telah kami sampaikan pada masing maing Kepala Dusun kemudian diteruskan ke tingkat RT agar dapat berlangsung tertib,"kata Edi.

"Kebanyakan yang mengambil jatah adalah Ibu ibu, dengan pengawasan jaga jarak,"Tambah Edi.






05 Mei 2021

Ini Dia Persyaratan Dan Tata Cara Data Penduduk.

Ini Dia Persyaratan Dan Tata Cara Data Penduduk.

Rawaheng -Ahiran dan Cakupan Akta Kematian, mulai tanggal 1 Februari 2017 Pendaftaran Akta Kelahiran bagi anak usia 0 - 60 hari dan pendaftaran Akta Kematian bisa dilaksanakan di masing-masing kelurahan se-Kota Depok
Profil DinasStruktur OrganisasiVisi dan MisiForumSuara WargaFoto GaleriApps
Disdukcapil | Menuju Tertib Adminitrasi Kependudukan Kota Depok Cek Status e-KTP Depok
Statistik
Berita
Tentang
Infografis
Agenda Kegiatan
Download
Kontak
Faqs
Persyaratan
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
ADMIN   JUNE 16, 2015   355 COMMENTS
BIODATA PENDUDUK
1. Penduduk WNI wajib melaporan Kepada Instansi Pelaksana melalui Lurah dan Camat untuk dicatatkan Biodatanya
2. Pencatatan Biodata Penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :
a)   Surat Pengantar dari RT dan RW
b)   Kutipan Akta Kelahiran
c)   Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar
d)   Kartu Keluarga
e)   Kartu Tanda Penduduk
f)    Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah atau
g)   Kutipan Akta Perceraian

KARTU KELUARGA ( KK )

1. Penduduk WNI wajib melaporkan susunan Keluarganya kepada Instansi pelaksana melalui Lurah dan Camat
2. Penerbitan KK dilakukan setelah memenuhi syarat :
a.  Surat Pengantar RT dan RW
b.  Ijin tinggal tetap bagi orang asing
c.  Foto copi Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
d.  Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI
e.  Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
f. Kartu Keluarga (KK) lama karena penambahan/pengurangan anggota Keluarga

KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
1. Penerbitan KTP baru bagi penduduk WNI,dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a.  Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
b.  Surat pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah
c.  Poto copy Kartu Keluarga
d.  Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi Penduduk yang belum berusia 17 tahun
e.  Kutipan Akta Kelahiran
f.  Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar  negeri Karena  pindah

2. Penerbitan KTP baru bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap,dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :

a.   Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
b.   Foto kopi Kartu Keluarga
c.   Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
d.   Kutipan Akta Kelahiran
e.   Paspor dan Izin Tinggal Tetap ,dan
f.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian .

3. Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap ,dilakukan setelah  memenuhi syarat berupa :

a.   Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
b.   Fotokopi KK ,dan
c.   Paspor dan izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.

4. Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk WNI atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :

a.   Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah datang
b.   Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

5. Penerbitan KTP di dilaksanakan di tingkat kelurahan dengan tata cara :

a.   Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan
b.   Petugas registrasi melakukan perekaman data kedalam database kependudukan
c.   Instansi Pelaksana mencetak dan menerbitkan KTP

SURAT KETERANGAN PINDAH

1. Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk WNI dilakukan dengan memenuhi syarat :
a.   Surat Pengantar RT dan RW
b.   Kartu Keluarga
c.   Kartu Tanda Penduduk

2. Penduduk WNI mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah

3. Lurah menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan berkas formulir pindah kepada Camat.

4. Camat menanda tangani surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi dan meneruskan Surat pengantar pindah kepada Instansi Pelaksana untuk di terbitkan Surat Keterangan Pindah.

SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG

1. Penduduk WNI melaporkan kedatangannya kepada RT/RW dan Lurah ditempat tujuan dengan menunjukan surat keterangan pindah datang

2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang

3. Lurah menanda tangani dan meneruskan Lurah menanda tangani dan meneruskan formulir permohonan pindah datang kepada camat.

4. Camat menandatangani formulir permohonan pindah datang dan menyampaikan kepada Instansi pelaksana sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah datang

5. Surat Keterangan pindah datang digunakan sebagai dasar proses penerbitan KK dan KTP serta kependudukan

6. perekaman ke dalam database.

PENCATATAN KELAHIRAN

1. Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat domisili penduduk ( azas Domisili ).

2. Pencatatan kelahiran penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat :

a.   Surat Pengantar RT/RW

b.   Surat Keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/penolong kelahiran

c.   Nama dan identitas saksi kelahiran

d.   Kartu Keluarga orang tua

e.   Kartu Tanda Penduduk orang tua

f.   Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua ( legalisir )

3. Mengisi Formulir Dengan Lengkap ( Formulir dapat diambil di Disdukcapil materai 6000 )

4. Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan

PENCATATAN KEMATIAN

1. Pencatatan kematian WNI dilakukan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian setelah memenuhi syarat berupa :

a.  Surat pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan surat keterangan dari Lurah

b.  Keterangan Kematian dari dokter/paramedis (jika meninggal di Rumah sakit)

2. Pencatatan kematian bagi orang asing dilakukan pada instansi pelaksana setelah memenuhi syarat :

a.   Keterangan kematian dari dokter/paramedis

b.   Poto kopi KK dan KTP bagi orang asing yang memeiliki ijin tinggal tetap

c.   Potokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal

d.   Potokopi paspor

PENCATATAN PERKAWINAN

1. Pencatatan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya perkawinan

2. Pencatatan perkawinan dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :

a.   Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan-

b.   KTP suami dan isteri

c.   Pas foto suami dan isteri

d.   Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri

e.   Paspor bagi suami atau isteri Orang Asing

3. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan

PENCATATAN PERCERAIAN

1.   Pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian.

2.   Pencatatan perceraian dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

dan kutipan Akta Perkawinan.

3. Pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian, memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan

PENCATATAN PENGAKUAN ANAK

1. Pencatatan pelaporan pengakuan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran .

2. Pencatatan pengakuan anak dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :

a.   Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui kepala Desa/Lurah

b.   Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung

c.   Kutipan Akta kelahiran ,dan

d.   Fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.

e.   Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksanaan mencatat dalam register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akte Kelahiran.

 

PENCATATAN PENGESAHAN ANAK

1. Pencatatan pengesahan anak dilakukan pada instansi pelaksana tempat tinggal pemohon.

2. Pencatatan pengesahan anak dilakukan setelah memenuhi syarat :

a.   Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Lurah

b.   Kutipan Akta Kelahiran

c.   Potokopi kutipan Akta Perkawinan

d.    Potokopi Kartu Keluarga

e.    Potokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon

3. Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana mencatat pada register Akta perkawinan dan membuat catatan pinggir pada register Akta kelahiran dan kutipan Akta Kelahiran.

PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK

1. Pencatatan pengangkatan anak dilakukan pada Instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Kelahiran.

2. Pencatatan pengangkatan anak dilakukan setelah memenuhi syarat :

a.   Penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak

b.   Kutipan Akta Kelahiran

c.   Kartu Tanda Penduduk Pemohon

d.   Kartu Keluarga Pemohon

3. Pejabat Pencatatan sipil pada Instansi pelaksana memberikan catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan kutipan Akta Kelahiran.

PENCATATAN PERUBAHAN NAMA

1. Pencatatan perubahan nama dilakukan pada Instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan sipil

2. Pencatatan perubahan nama dilakukan setelah memenuhi syarat :

a.   Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama

b.   Kutipan Akta Catatan Sipil

c.   Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin

d.   Potokopi Kartu Keluarga

e.   Potokopi Kartu Tanda Penduduk

3. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan Akta catatan sipil.

Sumber: Disdukcapil

18 Januari 2021

50 Lansia Melakukan Uji Swab Antigen Cegah Covid19

50 Lansia Melakukan Uji Swab Antigen Cegah Covid19

 


RAWAHENG - Sebanyak 50 warga lanjut usia Desa Rawaheng Kabupaten Banyumas mengikuti tes swab antigen secara serentak mulai pukul 8:30 -12:00 WIB, Senin (18/1/2021). Menyusul makin meningkatnya angka kematian akibat Covid-19. 

Menurut Kepala Desa Sukanto melalui Sekdes Edi  Santosa menjelaskan  tes swab antigen merupakan tindak lanjut dari Dinas Kesehatan untuk penanganan pandemi Covid-19 kepada kalangan lanjut usia dan warga yang komorbiditas atau memiliki penyakit penyerta.

" Tes swab antigen kali ini kita titikberatkan pada lansia dan mereka yang mengidap kormobid, seperti hipertensi dan gula,"jelasnya.

Untuk tes swab antigen dilakanakan di balai desa ini gencar dilakukan petugas, tidak hanya menyasar kontak erat, tetapi masyarakat rentan, seperti lansia, ibu hamil, dan kormobid.

Pihaknya gencar melakukan sosialisasi pencegahan dan membantu penanganan para penderita positif Covid-19, pihaknya mengirimkan bantuan berupa sembako selama masa karantina mandiri

Ditambahkan Petugas yang menangani Tes swab antigen ini untuk menscreening orang dengan resiko tinggi seperti lansia. Dan apabila ternyata ada yang positif akan dilanjutkan penangan pemeriksaan laboratorium tes PCR atau Polymerase chain reaction untuk mendeteksi material genetik dari sel atau virus.

" Bila dari uji swab antigen ini ada yang positif makan akan dilanjut tes PCR guna mendiagnosis penyakit Covid-19 dengan mendeteksi material genetik Covid-19,"katanya.(*)




15 Januari 2018

Berita Foto : Pelatihan Input Langsung Domain Desa

Berita Foto : Pelatihan Input Langsung Domain Desa

Wangon - Pelatihan dan input langsung PPDD Rawaheng dengan sistem tepat, cepat dan bermanfaat.(15/1)